Profil

Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum RAM (LBH RAM) memiliki semboyan  “Menciptakan Tegaknya Hukum Berkeadilan Bagi Setiap Manusia”

Kantor Lembaga Bantuan Hukum RAM (LBH RAM) ini berdiri sejak tahun 2015 di Yogyakarta sebagai salah satu wadah berkumpulnya para Aktivis, Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum (Lawyer), Konsultan Hukum yang berpendapat keadilan adalah hak semua orang oleh sebab itu wajib ditegakkan. Dan dalam proses penegakkannya memegang prinsip Keberanian, Kejujuran dan Keikhlasan.

Para advokat (lawyer) yang bergabung di kantor ini memiliki izin dari organisasi induk advokat yaitu PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) sebagaimana yang dimaksud dalam  Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Apa Pengertian Advokat -Pengacara -Lawyer?

Advokat (lawyer) adalah sarjana hukum yang berprofesi memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Advokat (Lawyer) berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan, memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia.

Advokat (Lawyer) yang bergabung dikantor ini sudah melalui proses rekrutment secara khusus sehingga memiliki integritas pribadi yang tinggi, memegang teguh kode etik profesi, jujur, adil dan dapat diandalkan serta dipercaya untuk membela kepentingan hukum klien.

Mengapa Advokat (lawyer) dibutuhkan?

Advokat (Lawyer) mampu memberikan jasa hukum berupa : Konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. kehadiran advokat diharapkan dapat mengimbangi kepentingan-kepentingan penegak hukum lainnya agar bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keuntungan apa yang anda peroleh dengan memiliki Advokat (Lawyer) ?

Agar Anda terhindar dari berbagai resiko/ malapetaka karena kelalaian / kesalahan dalam bertindak hukum sehari-hari, baik berkenaan dengan pribadi, keluarga, usaha / bisnis dan perusahaan anda serta jabatan publik yang anda pegang. Agar Anda terhindar dari praktek – praktek penindasan hukum oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab baik Sipil maupun Militer (Oknum). Agar Anda terhindar dari pemborosan waktu dan material dalam berbagai hal yang berhubungan dengan hukum. Agar Anda akan terlihat bonafid dan modern di mata relasi/kawan bisnis. Agar Anda akan memiliki tambahan kepercayaan dari (secara psychologis) dalam menghadapi semua persoalan hukum dengan pihak lain. Agar Anda memiliki rasa aman didampingi Lawyer setiap saat.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.