Bantuan Hukum

BIDANG JASA HUKUM

Sebagai kantor Lembaga Bantuan Hukum, kami memberikan pelayanan jasa hukum dalam hal sebagai berikut :

PIDANA UMUM

Dalam perkara pidana umum, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Kasus Penganiayaan
  2. Kasus Penipuan dan Penggelapan
  3. Kasus Pelecehan Seksual
  4. Kasus Pencemaran Nama Baik
  5. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  6. Kasus-Kasus Lainnya

PIDANA KHUSUS

Dalam perkara Pidana Khusus (PidSus), kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Kasus Korupsi
  2. Kasus Narkotika
  3. Kasus Terorisme
  4. Kasus Keimigrasian
  5. Kasus UU ITE
  6. Kasus-Kasus Lainnya

ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

Dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK), kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Kasus Sengketa Pemilukada
  2. Kasus Perselisihan Antar Lembaga Negara
  3. Kasus Pengujian Undang-Undang

PERKARA PERDATA

Dalam perkara perdata umum, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  2. Gugatan Wanprestasi
  3. Kasus Hutang Piutang
  4. Kasus Sewa Menyewa
  5. Kasus Pertanahan
  6. Kasus-Kasus Lainnya

SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN)

Dalam perkara sengketa dalam lingkup peradilan tata usaha negara, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pemberhentian Kepala Desa
  3. Keputusan Pejabat TUN yang merugikan

SENGKETA PENGADILAN AGAMA:

Dalam perkara sengketa dalam lingkup Pengadilan Agama, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Gugatan / Permohonan Perceraian
  2. Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
  3. Pembagian Harta Bersama
  4. Sengketa Waris, Wakaf
  5. Sengketa Ekonomi Islam
  6. Kasus-Kasus Lainnya

SENGKETA PERKAWINAN PENGADILAN NEGERI:

Dalam perkara sengketa  perkawinan dalam lingkup Pengadilan Negeri, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Gugatan / Permohonan Perceraian
  2. Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
  3. Pembagian Harta Bersama
  4. Kasus-Kasus Lainnya

2 pemikiran pada “Bantuan Hukum

  1. Bisa kami akan siap membantu sepanjang ada kesepakatan dan bapak mempunyai berkas yang berkaitan dengan perkara tersebut. info lengkap hub kami di 085228926767

    Suka

  2. Keluarga kami menghadapi masalah sengketa tanah. Kami sudah menyewa pengacara untuk mengurus masalah tersebut. Kurang lebih 3 tahun blm juga selesai. Sementara kami sudah mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk pengacara tersebut. Mohon bantuannya.

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.