LBH untuk Masyarakat Tidak Mampu di Wilayah Yogyakarta

uploads--1--2012--02--HUKUM-DAN-KEADILAN-MASYARAKATSebagai pelaksana Pasal 22 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Advokat, maka dengan ini kami wujud kepedulian  terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat Negara Republik Indonesia khususnya bagi masyarakat miskin / tidak mampu, kantor Lembaga Bantuan Hukum RAM (LBH RAM) memberikan pelayanan konsultasi hukumm gratis / cuma – cuma serta pendampingan hukum diluar dan didalam pengadilan.

Adapun persyartan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Kantor Lembaga Bantuan Hukum RAM (LBH RAM) akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang miskin,  buta hukum, dan tertindas khususnya warga Kota Yogyakarta dan sekitarnya (Sleman, Wonosari, Bantul dan Wates);
  2. Yang dimaksud dengan cuma-cuma adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum;
  3. Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin;
  4. Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berserta photocopynya yang dilegalisir kelurahan setempat;
  5. Calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
  6. Klien harus menanggung biaya-biaya resmi yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya biaya panjar atau materai (sediakan materai 6000 (enam ribu) 10 lembar.
  7. Pengecualian bagi Klien yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan UU No.11 Tentang Bantuan Hukum) terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang sudah ditentukan.

3 pemikiran pada “LBH untuk Masyarakat Tidak Mampu di Wilayah Yogyakarta

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.