Sebagai pelaksana Pasal 22 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Advokat, maka dengan ini kami wujud kepedulian terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat Negara Republik Indonesia khususnya bagi masyarakat miskin / tidak mampu, kantor Lembaga Bantuan Hukum RAM (LBH RAM) memberikan pelayanan konsultasi hukumm gratis / cuma – cuma serta pendampingan hukum diluar dan didalam pengadilan.
Adapun persyartan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Kantor Lembaga Bantuan Hukum RAM (LBH RAM) akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang miskin, buta hukum, dan tertindas khususnya warga Kota Yogyakarta dan sekitarnya (Sleman, Wonosari, Bantul dan Wates);
- Yang dimaksud dengan cuma-cuma adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum;
- Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin;
- Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berserta photocopynya yang dilegalisir kelurahan setempat;
- Calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
- Klien harus menanggung biaya-biaya resmi yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya biaya panjar atau materai (sediakan materai 6000 (enam ribu) 10 lembar.
- Pengecualian bagi Klien yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan UU No.11 Tentang Bantuan Hukum) terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang sudah ditentukan.